Analisis Framing Pemberitaan Judi Online dan Dampaknya terhadap Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.63866/jpst.v2i1.101Keywords:
Analisis Framing, Judi Online, Kepolisian, Media OnlineAbstract
Judi online diposisikan sebagai ancaman serius dengan dampak sosial, psikologis, dan moral yang luas. Penelitian ini membahas bagaimana media lokal di Sulawesi Tenggara membingkai isu judi online dan dampaknya terhadap masyarakat melalui analisis framing model Entman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma konstruktivis. Objek dari penelitian ini adalah sejumlah berita mengenai femomena Judi Online serta dampaknya yang luas kepada masyarakat yang dipublikasikan oleh media online lokal Sulaweis Tenggara selama periode 2024 hingga 2025. Model framing menurut Entman yang diaplikasikan media lokal mengidentifikasi judi online sebagai masalah serius, judi online hadir karena kemudahan dalam akses serta minimnya edukasi terhadap bahaya kecanduan judi online, aparat Kepolisian menjadi penjaga moral dan penegak hukum dalam memberantas tindak pidana judi online serta perlunya pendekatan terpadu yang tidak hanya melibatkan aparat hukum tetapi juga keluarga dan lembaga pendidikan serta instansi lain dalam pemberantasan tindak pidana judi online.
Downloads
References
[1] A. Ghoni and V. Indah Sri Pinasti, “Fenomena Perjudian Sabung Ayam di Masyarakat Kampung Galian Kumejing Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi,” J. Pendidik. Sosiol., vol. 7, pp. 1–13, 2017.
[2] A. Widjaya and D. P. Setyawati, “Fenomena Perjudian Online dan Dampaknya Terhadap Ekonomi Keluarga: (Studi Kasus di Desa Malangnengah, Pagedangan, Tangerang),” MIZANUNA J. Huk. Ekon. Syariah, vol. 1, no. 1, pp. 16–27, 2023.
[3] J. Permana and S. M. Deliana, “Perilaku Judi Kupon Togel pada Remaja Desa Sukorejo Kabupaten Kendal,” Intuisi J. Psikol. Ilm., vol. 6, no. 2, pp. 79–84, 2014.
[4] R. Suharya, “Fenomena Perjudian di Kalangan Remaja Kecamatan Samarinda Seberang,” Sosiatri-Sosiologi, vol. 7, no. 3, pp. 326–340, 2019.
[5] R. Susanti, “Judi Online dan Kontrol Sosial Masyarakat Pedesaan: Online Gambling and Social Control of Rural Communities,” ETNOREFLIKA J. Sos. Dan Budaya, vol. 10, no. 1, pp. 86–95, 2021.
[6] D. S. R. Tumanggger and H. Yusuf, “Analisis Kriminologis Terhadap Perkembangan Perjudian Online di Indonesia,” Integr. Perspect. Soc. Sci. J., vol. 2, no. 2 Mei, pp. 2725–2734, 2025.
[7] P. D. Hapsari and E. Komariah, “Analisis Framing Pemberitaan Keterlibatan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dalam Kasus Judi Online oleh Media Kompas.com,” J. Penelit. Inov., vol. 5, no. 2, pp. 1547–1558, 2025.
[8] R. Y. S. Budiawan, R. F. Mualafina, S. Ulfiyani, and M. Mukhlis, “Media Representation of the Online Gambling Phenomenon in Indonesia Through a Corpus-Assisted Critical Discourse Study,” Indones. Lang. Educ. Lit., vol. 10, no. 2, pp. 386–404, 2025.
[9] M. Fauzan, E. Purwanto, H. D. N. Jupri, and P. S. Dewi, “Media Sebagai Agen Perubahan Komunitas di Era Teknologi Digital,” J. Bisnis dan Komun. Digit., vol. 2, no. 4, p. 15, 2025.
[10] Y. O. Nainggolan, E. S. Sihombing, S. Gulo, and R. Lumbantobing, “Media Sebagai Agen Perubahan: Studi Peran Media dalam Pemberdayaan Masyarakat dalam Era Digital,” J. Penelit. Ilm. Multidisipliner, vol. 1, no. 03, pp. 156–163, 2025.
[11] R. Amilya, D. F. Betas, V. L. S. Mudzakkir, and T. Patrianti, “Peran Public Relations dalam Komunikasi Krisis Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital,” Innov. J. Soc. Sci. Res., vol. 5, no. 1, pp. 7022–7034, 2025.
[12] I. T. Jadidah, U. M. Lestari, K. A. A. Fatiha, R. Riyani, Neli, and C. A. Wulandari, “Analisis Maraknya Judi Online di Masyarakat,” J. Ilmu Sos. Dan Budaya Indones., vol. 1, no. 1, pp. 20–27, 2023.
[13] A. P. Satria, “Judi Online dan Ilusi Pemberantasannya,” JIMU J. Ilm. Multidisipliner, vol. 3, no. 04, pp. 2245–2252, 2025.
[14] M. Satyadharma, L. O. M. N. Arsyad, T. S. Soeparyanto, and Hado, “Framing Pemberitaan Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Media Online,” KINESIK, vol. 10, no. 3, pp. 334–344, 2023, doi: https://doi.org/10.22487/ejk.v10i3.1087.
[15] A. S. M. Mahdar and M. Satyadharma, “Analisis Framing Pemberitaan Penyuluhan Pertanian di Media Online Zonasultra.Id,” J. Ilmu Sos. Dan Pendidik., vol. 2, no. 2, pp. 20–29, 2024.
[16] T. P. Yazid and R. A. Damanik, “Kebijakan Vaksinasi di Indonesia dalam Framing Pemberitaan Media Online,” J. Kebijak. Publik, vol. 13, no. 1, pp. 73–80, 2022.
[17] A. S. Menungsa, “Peran Media Massa dalam Mencegah Paham Radikalisme pada Kalangan Remaja di Sulawesi Tenggara,” J. Ilmu Komun. Dan Media Sos., vol. 1, no. 2, pp. 74–83, 2021.
[18] M. D. Rahim, “Kontribusi Media Lokal dalam Mendorong Program Pendidikan Utama di Sulawesi Tenggara,” J. Online Progr. Stud. Pendidik. Ekon., vol. 9, no. 2, pp. 1138–1150, 2024.
[19] M. Yusril, A. Awaludin, and R. Rusito, “Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Judi Online di Indonesia: Pencegahan dan Pemberantasan,” PALAR (Pakuan Law Rev., vol. 10, no. 4, pp. 215–229, 2024.
[20] R. D. Kesuma, “Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi,” J. Exact Kaji. Kemahasiswaan, vol. 1, no. 2, pp. 34–52, 2023.
[21] N. Habibullah, “Strategi Pendidikan Islam dalam Menangani Judi Online di Provinsi Jambi,” At-Ta’lim Kaji. Pendidik. Agama Islam, vol. 6, no. I, 2024.
[22] H. Abdillah, M. A. Azemi, and M. R. Afreza, “Pengaruh Judi Online dalam Negara dan Agama,” Al-Furqan J. Agama, Sos. dan Budaya, vol. 3, no. 6, pp. 2563–2568, 2024.
[23] L. Anggraeni et al., “Peran Edukasi dalam Masyarakat Untuk Mengurangi Resiko Judi Online di Desa Cikawao,” BERNAS J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 6, no. 1, pp. 426–431, 2025.
[24] B. Bungin, Sosiologi Komunikasi. Kencana Prenada Media Group, 2009.
[25] A. Sobur, Semiotika Komunikasi. PT Remaja Rosdakarya, 2009.
[26] E. P. Irawan, Y. Retnowati, P. E. S. Adnyana, R. Anwar, and F. Candra, Komunikasi Politik: Teori, Strategi, dan Implementasi. Yogyakarta-Indonesia: PT. Star Digital Publishing, 2025.
[27] D. Chong and J. N. Druckman, “Framing Theory,” Annu. Rev. Polit. Sci., vol. 10, no. 1, pp. 103–126, 2007.
[28] K. Watanabe, “The Spread of the Kremlin’s Narratives by a Western News Agency During the Ukraine Crisis,” J. Int. Commun., vol. 23, no. 1, pp. 138–158, 2017.
[29] R. Simatupang, “Analisis Framing Pemberitaan Kompas.com tentang COVID-19 di DKI Jakarta,” J. Pustaka Komun., vol. 4, no. 1, pp. 39–52, 2021.
[30] B. Sutrisno, “Psikolog di Kendari Beber Dampak Judi Online Bagi Anak di Bawah 10 Tahun,” Telisik.id. [Online]. Available: https://telisik.id/news/psikolog-di-kendari-beber-dampak-judi-online-bagi-anak-di-bawah-10-tahun
[31] P. Wulandari, “Polres Muna Tegaskan Bahaya dan Sanksi Bagi Pelaku Judi Online,” Telisik.id. [Online]. Available: https://telisik.id/news/polres-muna-tegaskan-bahaya-dan-sanksi-bagi-pelaku-judi-online
[32] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[33] Haluan Sultra, “Ditreskrimsus Polda Sultra: Judi Online Ganggu Kesehatan Mental Hingga Rusak Keluarga,” Haluansultra.id. [Online]. Available: https://haluansultra.id/2024/12/11/ditreskrimsus-polda-sultra-judi-online-ganggu-kesehatan-mental-hingga-rusak-keluarga/
[34] K. A. Pati and G. S. Putri, “Demi Judi Online, ASN Pemprov Sulawesi Tenggara Curi 18 Laptop dan 4,” Makassar.Kompas.com. [Online]. Available: https://makassar.kompas.com/read/2025/07/07/201959878/demi-judi-online-asn-pemprov-sulawesi-tenggara-curi-18-laptop-dan-4
[35] Nasaruddin, Safruddin, E. F. Nurjadin, and Gufran, “Dampak Judi Online di Kalangan Masyarakat Modern (Tinjauan QS. Al-Ma’idah: 90-91),” TAJDID J. Pemikir. Keislam. dan Kemanus., vol. 8, no. 2, pp. 112–126, 2024.
[36] M. Z. Syahfitra, “Pandangan Majelis Ulama Indonesia Terhadap Pelaku Judi Online dan Dampaknya kepada Pemenuhan Kewajiban kepada Keluarga,” J. Kaji. dan Ris. Mhs., pp. 1066–1079, 2025.
[37] A. P. Sigit and A. Torrido, “Sinergi Polisi dan Masyarakat dalam Membangun Ketahanan Remaja Terhadap Narkoba dan Judi Online,” The Juris, vol. 8, no. 2, pp. 435–444, 2024.
[38] M. A. Azis, S. Purwanda, M. Darwis, K. Kairuddin, and B. Tijjang, “Tindak Pidana Judi Online Sebagai Kejahatan Siber: Analisis Normatif Terhadap Efektivitas Regulasi di Indonesia,” Innov. J. Soc. Sci. Res., vol. 5, no. 4, pp. 3912–3928, 2025.
[39] M. Fatkhurudin, A. Rozaq, M. Rifai, and M. Huda, “Pengaruh Judi Online Bagi Siswa SMA,” J. Stud. Islam Indones., vol. 3, no. 1, pp. 109–126, 2025.
[40] F. H. Syahir et al., “Analisis Lemahnya Penegakkan Hukum dari Kausalitas Maraknya Agen Judi Online di Indonesia,” Media Huk. Indones., vol. 2, no. 3, 2024.
[41] D. A. M. Anjani, M. S. Hartono, and I. N. Suastika, “Kajian Kriminologis Influencer Sebagai Pelaku Penyebar Konten Judi Online di Kabupaten Buleleng,” J. Komunitas Yust., vol. 6, no. 3, pp. 26–36, 2023.
[42] M. F. Maulana, “Peran Polisi dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Online di Wilayah Polresta Pati,” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Semarang, 2023.
[43] D. A. Darmawan, “Pemberitaan Media Online tentang Judi Online (Analisis Framing Robert N Entman pada Kompas.com & Republika.co.id),” Universitas Nasional, Nasional, 2024.
[44] M. Y. S. Priyono and G. Lie, “Inisiatif Perlindungan Hukum Bagi Remaja dalam Memerangi Judi Online,” J. Huk. Lex Gen., vol. 5, no. 12, 2024.
[45] S. Sabirin and L. Suprawan, “Efektifitas Program Kementerian Desa PDT dalam Pemberantasan Narkoba dan Judi Online di Desa,” J. Penelitian, Pengabdi. Dan Pemberdaya. Masy., vol. 1, no. 2, pp. 46–60, 2024.
[46] M. Y. Irza, E. Ningrum, and M. Syamsudin, “Sosialisasi Upaya Pencegahan Judi Online di Kalangan Remaja,” WIKUACITYA J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 4, no. 1, pp. 157–164, 2025.
[47] I. Prayogo, “Peran Krusial Perbankan dalam Memutus Mata Rantai Transaksi dan Perkembangan Judi Online,” J. Soshum Insentif, vol. 8, no. 1, pp. 36–48, 2025.
[48] S. M. Amin, “Efektivitas Kepolisian dalam Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online di Indonesia,” Iustitia Omnibus J. Ilmu Huk., vol. 6, no. 2, pp. 101–109, 2025.
[49] S. Gustina, A. Kurniawan, and Y. Pandawa, “Tindak Pidana Judi Online: Penegakan Hukum Oleh Kepolisian, Serta Upaya dan Strategi Penanganannya,” J. Intelek Insa. Cendikia, vol. 2, no. 5, pp. 7763–7776, 2025.
[50] A. Salman, A. M. Yusuf, A. A. Ahmad, and N. Shahira, “Keluarga dalam Ancaman Judi Online: Tinjauan Hukum Islam dan Peran Pemerintah,” in Prosiding Hukum Keluarga Islam, 2025, pp. 306–321.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mahdar, Jabrudin, Saiful Mustofa (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




